Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Lematang Lestari TA.2016/2017

posted in: Berita | 0

SMP Lematang Lestari menerima peserta didik baru tahun pelajaran 2016 / 2017 dengan persayaratan sebagai berikut :

A. SYARAT PENDAFTARAN DAN DAYA TAMPUNG

  1. Terdaftar sebagai peserta ujian Sekolah Dasar dan Memiliki Ijazah / Surat Keterangan yang setara Ijazah SD atau MI atau sederajat.
  2. Salinan Nilai Raport rata-rata 3 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA minimal 70,00 akumulasi dari kelas IV s/d VI Semester Gazal (dikeluarkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan)
  3. Berdasarkan daya tampung, maka pada tahun pelajaran 2016/2017 SMP Lematang Lestari menerima 96 calon peserta didik baru (32 peserta didik setiap rombel sesuai surat edaran Dikbud Muara Enim No.420/1336/I/Dikbud/2016)

B. WAKTU PENDAFTARAN DAN TAHAP UJIAN

  1. Pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui situs web http://psb.smplematanglestari.sch.id
  2. Waktu Pendaftaran daring mulai tanggal 15 s/d 17 Juni 2016 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pendaftaran otomatis tertutup setelah lewat batas waktu (lewat dari tanggal 17 Juni 2016 pukul 20.00 WIB)
  3. Panitia PPDB tidak menerima pendaftaran secara luring (langsung) dan/atau diluar jadwal yang telah ditetapkan
  4. Pengumuman berkas administrasi secara daring melalui situs web pada tanggal 18 Juni 2016 pukul 16.00 WIB. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus admministrasi akan diberikan nomor ujian
  5. Ujian tertulis dilakukan pada tanggal 20 Juni 2016 pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
  6. Ujian praktek dilakukan pada tanggal 21 Juni 2016 pukul 08.00 WIB s/d Selesai
  7. Wawancara bagi calon peserta didik baru dan orang tua pada tanggal 23 Juni 2016 pukul 08.00 WIB s/d Selesai

C. PEMBERITAHUAN PENERIMAAN DAN DAFTAR ULANG

  1. Peserta Didik baru yang diterima di SMP Lematang Lestari dilakukan secara daring melalui situs web http://psb.smplematanglestari.sch.id dan diumumkan pada tanggal 25 Juni 2016 pukul 13.00 WIB
  2. Pendaftaran ulang dilakukan tanggal 27 – 28 Juni 2016, dengan membawa berkas asli / legalisir :
  • Salinan NIlai Raport Kelas IV s/d VI semester Gazal (legalisir)
  • Salinan Akta Kelahiran
  • Salinan Daftar Hasil Ujian Sekolah (Asli)

3. Apabila hasil verifikasi nilai terdapat perbedaan dengan data yang diberikan dalam proses pendaftaran daring maka calon peserta didik dinyatakan gugur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses