Seiring dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di lingkungan PT. Tanjungenim Lestari, maka diadakan kembali penyuluhan tertib lalu lintas kepada seluruh peserta didik SD dan SMP Lematang Lestari.
Penyuluhan lalu lintas kali ini, pihak sekolah bekerja sama dengan manajemen Security Affair PT. Tel, Polsek Rambang Dangku dan Gunung Megang serta Satuan Pengamanan PT. Tel, PT. Recon.
Dalam penyuluhan tersebut, Kepala SMP Lematang Lestari mengingatkan kembali, bahwa anak-anak peserta didik SD dan SMP Lematang Lestari dilarang menggunakan atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Apabila masih dilakukan maka akan berpengaruh terhadap penilaian sikapĀ yang bersangkutan.
Pada kesempatan yang sama juga, Bpk. Brigadir Salman dari Polsek Rambang Dangku, mengatakan bahwa sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, mengatakan bahwa untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor apabila sudah berumur 17 Tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp.1.000.000,-
Penyuluhan itu juga menghadirkan bpk. M. Wahyudi dari Manajemen PT. Recon yang bertanggung jawab terhadap keamanan seluruh area PT. Tel. Dalam sambutannya Bpk. Wahyudi mengatakan bahwa, apabila anak-anak dari SD dan SMP Lematang Lestari kedapatan mengendarai kendaraan bermotor di lingkungan PT. Tel, maka akan diambil tindakan dengan menahan kendaraan yang bersangkutan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, baik oleh kepolisian dan peraturan yang ditetapkan oleh PT. Tel.
Diharapkan penyuluhan ini dapat mengingatkan kembali kepada para peserta didik bahwa mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin dan tanpa alat keselamatan berkendara bisa berakibat fatal. Dan kecelakaan lalu lintas di lingkungan PT. Tel tidak terjadi lagi.
Tinggalkan Balasan